"Sebelum menshare atau menyebarkan faidah hendaklah kita meminta izin kepada guru kita, agar kita tidak menyebarkan sesuatu yang keliru." (Ustadz Arwi Fauzi Asri hafizhahullah)
Kalimat di atas kami pertanyakan ke beberapa asaatidz.
Jawaban sebagian dari asaatidz.
💭 1. Pertama: SHAHIH, insya Allah.
💭 2. Ke dua: Begitulah untuk lebih amannya.
💭 3. Ke tiga: Tepat...
💭 4. Ke empat: Na'am, wallahu a'lam.
💭 5. Ke lima: Benar.
💭 6. Ke enam: Para ulama ada berbagai pandangan masalah menshare ilmu.
Ada yg mengharuskan izin kepada penulis atau pemilik ucapan. Ada yg tidak mengharuskan.
Wallahu a'lam, intinya tergantung kondisi. Kira² tulisannya siapa dan apa isi yg akan kita share.
Kalau seandainya penulis adalah orang besar dan isi pembahasannya pun cukup besar, maka lebih baik minta izin agar tidak timbul fitnah.
Bila tidak, maka silahkan menshare ilmu selagi untuk manfaat. Wallahu a'lam
💭 7. ke tujuh: Ilmu yang bermanfaat dan dibutuhkan umat harus disebarluaskan agar kemaslahatannya meluas.
Tidak ada keharusan meminta izin kecuali dalam perkara yang butuh bimbingan gurunya.
-Selesailah nukilan dari beberapa tanggapan, dari para asaatidz yang kami tanya-
______________________________
Muraja'ah/domisili:
Ke 1. Ust. Syamsidar Mahyan Su'ud (Singkawang)
Ke 2. Ust. Abu Salim Dede Nuriman (Pemangkat)
Ke 3. Ust. Waldi Abu Salim (Pontianak)
Ke 4. Ust. Abu Abdillah Hamdi (Pontianak)
Ke 5. Ust. Hedi Kurniadi (Sekura)
Ke 6. Ust. Abu Lailah Grivaldy (Tebas)
Ke 7. Ust. Fikri Abul Hasan (Jakarta)
-Hafizhahumullahu Ta'ala-
Semoga Allah menjaga mereka (guru-guru kita) semuanya. Aamiin
________________________
💌 Semoga bermanfaat.
Revisi: 14 Desember 2019
Sumber: http://bit.ly/Berbagi-Faedah-Status
Kalimat di atas kami pertanyakan ke beberapa asaatidz.
Jawaban sebagian dari asaatidz.
💭 1. Pertama: SHAHIH, insya Allah.
💭 2. Ke dua: Begitulah untuk lebih amannya.
💭 3. Ke tiga: Tepat...
💭 4. Ke empat: Na'am, wallahu a'lam.
💭 5. Ke lima: Benar.
💭 6. Ke enam: Para ulama ada berbagai pandangan masalah menshare ilmu.
Ada yg mengharuskan izin kepada penulis atau pemilik ucapan. Ada yg tidak mengharuskan.
Wallahu a'lam, intinya tergantung kondisi. Kira² tulisannya siapa dan apa isi yg akan kita share.
Kalau seandainya penulis adalah orang besar dan isi pembahasannya pun cukup besar, maka lebih baik minta izin agar tidak timbul fitnah.
Bila tidak, maka silahkan menshare ilmu selagi untuk manfaat. Wallahu a'lam
💭 7. ke tujuh: Ilmu yang bermanfaat dan dibutuhkan umat harus disebarluaskan agar kemaslahatannya meluas.
Tidak ada keharusan meminta izin kecuali dalam perkara yang butuh bimbingan gurunya.
-Selesailah nukilan dari beberapa tanggapan, dari para asaatidz yang kami tanya-
______________________________
Muraja'ah/domisili:
Ke 1. Ust. Syamsidar Mahyan Su'ud (Singkawang)
Ke 2. Ust. Abu Salim Dede Nuriman (Pemangkat)
Ke 3. Ust. Waldi Abu Salim (Pontianak)
Ke 4. Ust. Abu Abdillah Hamdi (Pontianak)
Ke 5. Ust. Hedi Kurniadi (Sekura)
Ke 6. Ust. Abu Lailah Grivaldy (Tebas)
Ke 7. Ust. Fikri Abul Hasan (Jakarta)
-Hafizhahumullahu Ta'ala-
Semoga Allah menjaga mereka (guru-guru kita) semuanya. Aamiin
________________________
💌 Semoga bermanfaat.
Revisi: 14 Desember 2019
Sumber: http://bit.ly/Berbagi-Faedah-Status
Komentar
Posting Komentar